BANJARMASIN, BBCOM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin melalui jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, memperketat pengawasan terhadap warga yang membawa senjata tajam dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, Selasa (13/11/2018).
Bahkan, beberapa anggota Bhabinkamtibmas di instruksikan secara langsung untuk memberikan himbauan kepada masing-masing warga binaannya perihal larangan membawa sajam saat bepergian. "Terkait dengan penerapan undang-undang darurat ini, kita tidak akan melakukan langkah represif, namun didahului dengan persuasif," jelas Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (13/11/2018).
Menindaklanjuti arahan Kapolsek, Brigadir Nor Jaamadi menyambangi warga binaan dengan memberikan himbauan tentang larangan membawa senjata tajam saat bepergian.Dia juga memasang banner, baliho, dan stiker berupa ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap warga yang tidak membawa senjata tajam. “Adapun ancaman pidana bagi para pelanggar undang-undang darurat ini, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ucap Bhabinkamtibmas Kelurahan Murung Raya itu.
Brigadir Nor Jaamadi juga mengharap kepada warga agar melaporkan jika melihat atau mendengar ada warga yang melakukan perbuatan melawan hukum apalagi meresahkan warga. (edoz/sip)
Posting Komentar